Kewajiban Qurban bagi yang Memiliki Keluasan Harta



Penulis : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. _hafizhahullah_
(Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa)

Qurban merupakan ibadah yang agung. Datang perintahnya di dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berkurbanlah.(QS. Al Kautsar: 2).
Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib.
Yang menunjukkan wajibnya qurban adalah hadits Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-.
Ia berkata bahwa Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, sedang ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al-Albani menilai bahwa hadits ini hasan]
Kesimpulannya :
Qurban adalah ibadah yang wajib bagi muslim mukallaf yang memiliki keluasan harta, menurut pendapat yang terkuat di kalangan para ulama dan ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah _rahimahullah_, wallahu a'lam bish showab.

Komentar