Hukum Takbir Bersama-sama dengan Satu Suara

 


HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA

Pertanyaan

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya, 


"Kami menginginkan dari anda penjelasan tentang hukum takbir pada hari2 tasyriq & ied Romadhon dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap sholat.
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَللَّهُ أَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ وَللَّه الْحَمْدُ

Allôhu Akbar, Allôhu Akbar, Allôhu Akbar Lā Ilāha IllAllôhu Allôhu Akbar, Allôhu Akbar wa Lillāhilhamdu

Lalu jama’ah mengulangi dengan satu suara yg tinggi & lagu. Hal ini mereka ulang-ulangi 3 kali tiap2 seusai sholat selama 3 hari. Perlu diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampung di berbagai penjuru provinsi.

Jawaban :

Takbir di syari'atkan pada malam 'Iedul fithri & 'Iedul adha & setiap 10 Dzulhijjah secara mutlaq (umum).

Juga setelah setiap sholat dari fajar hari Arofah sampai akhir hari2 tasyriq, karena firman Allôh -Subhanahu wa Ta’ala-
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
“Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan & hendaklah kamu mengagungkan Allôh atas petunjukNya yg diberikan kepadmu” (QS. Al Baqoroh: 185)

Dan firman Allôh Ta'ala

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allôh dalam beberapa hari yg berbilang”. (QS.Al Baqoroh: 203)

Telah dinukil dari Imam Ahmad rohimahullôh, bahwa ia ditanya,

“Hadits apa yg anda pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari sholat fajar hari Arofah sampai akhir hari2 tasyriq?”

Beliau menjawab, “Dengan landasan ijma (kesepakatan ulama)."

Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyari'atkan. Bahkan cara itu merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi ShollAllôhu ‘alaihi wa sallām, bahwa beliau bersabda.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَرَدٌّ
“Barangsiapa yg mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak."
Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Sholih, baik dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba' (menuruti dalil) serta tidak ibtida' (mengada-ada) dalam agama ini.

Dan kepada Allôh-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allôh memberikan sholawat & salam kepad nabi kita Muhammad shollAllôhu'alaihi wa sallām, para keluarganya serta para sahabatnya.

 (Fatawa Lajnah Da’imah : VIII/311-312 No. 9887)

WAllôhu A'lam

Komentar