Hukum Berfoto Ketika menyembelih Qurban
Syaikh Ibnu Utsaimin _رحمه اللَّه_ berkata,
"Ini pertama kalinya saya mendengarnya, bahwasanya manusia berfoto ketika berqurban untuk diingat (sebagai kenang-kenangan), dan ia pun memotret memori apapun untuk qurban ini, setiap manusia berqurban dan sembelihan semua tahu bahwa itu adalah sembelihan, namun tidak diragukan lagi bahwasanya kurban tersebut berasal dari kita, kecuali kita tidak mengetahuinya.
Intinya tidak boleh seseorang melakukan foto ini untuk diingat (kenang-kenangan), karena berfoto untuk diingat, hukumnya adalah haram pada setiap keadaan, baik itu dengan tangan, handphone dan kamera".
Sumber : Fatawa Al Harom Al Maki 1410 H, rekaman no 12
Beliau melarang hal itu, karena dua alasan :
Pertama : hukum gambar itu sendiri. Sebab, membuat gambar makhluk bernyawa adalah haram!
Kedua : hal itu akan menyebabkan hilangnya keikhlasan dengan sebab riya' dalam beramal.

Komentar
Posting Komentar