Pembagian Daging Qurban, Apakah Dibagi dalam Keadaan Mentah atau sudah Dimasak?



Pembagian Daging Qurban,
Apakah Dibagi dalam Keadaan Mentah atau sudah Dimasak?

Oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc._hafizhahullah_

Terkadang muncul sebuah pertanyaan dari sebagian kaum muslimin menjelang hari qurban.
Ada yang pernah bertanya kepada ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah,
س1: "ما هو حكم الأضحية، وما هو الأفضل، هل تقسم لحماً أم طبخها أفضل؟ علماً أن فيه بعض الناس يقول: إنه لا يجوز في الثلث الذي يتصدق به أن يطبخه أو يكسر عظمه."
"Apa hukum qurban dan mana yang utama : apakah qurban dibagikan dalam keadaan daging mentah atau yang utama dimasak dulu. Sebab, perlu diketahui bahwa sebagian manusia berkata,
"Sesungguhnya tidak boleh pada sepertiga daging yang ia akan sedekahkan untuk dimasak atau mematahkan tulangnya."

Telah datang jawabannya dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (9563),
ج1: الأضحية سنة كفاية، وقال بعض أهل العلم: هي فرض عين، والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق." اهـ من فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (11/ 394)
"Qurban adalah sunnah kifayah. Sebagian ahlul ilmi (ulama) berkata, "Qurban adalah fardhu 'ain (kewajiban setiap orang).
Sedang urusan pembagiannya dalam sudah dimasak atau belum dimasak adalah lapang. Hanyalah yang disyariatkan padanya, seseorang makan sebagiannya, menghadiahkannya dan menyedekahkannya." 
[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 1 (11/394)]

Demikian jawaban ringkas para ulama kita yang tergabung dalam sebuah lembaga fatwa yang bernama “Al-Lajnah Ad-Da’imah”, kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, sedang wakil ketua adalah Syaikh Abdur Rozzaq Afifi Al-Mishriy, dengan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan _rahaimahumulloh_.


Komentar