Menutup Dosa dan Kesalahan
dengan Tobat
Faedah Ilmiah yang Berserakan (35)
Oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
[FP : @abu.faizah03]
Jika seorang hamba bermaksiat secara
terang-terangan, lalu ingin bertobat, maka hendaknya ia bertobat dengan
terang-terangan.
Sebab, manusia adalah makhluk yang
susah mengerti keadaan orang lain jika
diantara mereka yang ingin menapaki jalan kebaikan.
Jika ada saudaranya yang telah
bertobat, kadang mereka tak puas dengan tobatnya, bahkan kadang ia berburuk
sangka kepadanya.
Demi menghapus semua sangkaan atau
kesan buruk itu, maka dianjurkan agar seseorang yang dulu berbuat dosa terang-terangan
agar melakukan tobat dengan terang-terangan.
Selain itu, orang yang dahulu bangga
dengan perbuatan dosa orang yang bertobat, juga bisa tahu bahwa si pelaku
maksiat telah bertobat dan ternyata selama ini ia di atas dosa dan kesalahan.
Seorang ulama tabi'in, Abu Ayyub
Maimun bin Mihron Al-Jazariy Ar-Roqqiy (wafat 117 H) _rahimahullah_
berkata,
مَنْ أَسَاءَ سِرّاً، فَلْيَتُبْ
سِرّاً، وَمَنْ أَسَاءَ عَلاَنِيَةً، فَلْيَتُبْ عَلاَنِيَةً، فَإِنَّ النَّاسَ
يُعَيِّرُوْنَ وَلاَ يَغْفِرُوْنَ، وَالله يَغْفِرُ وَلاَ يُعَيِّرُ.
“Siapa yang melakukan suatu kesalahan
secara sembunyi-sembunyi, maka hendaknya ia bertobat secara
sembunyi-sembunyi.
Siapa yang melakukan suatu kesalahan
secara terang-terangan, maka hendaknya ia bertobat secara terang-terangan”.
[Atsar Riwayat Abu Nu'aim dalam Hilyah
Al-Auliya' (4/92), Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo
(61/365) dan Abul Hajjaj Al-Mizziy dalam Tahdzib Al-Kamal
(29/222)]
Orang yang bermaksiat secara
rahasia, maka tidak dianjurkan baginya menyebarkan dan menceritakan keadaan
dirinya dahulu.
Jika Allah _tabaroka wa ta'ala_
telah menutupi aib seorang, maka haram bagi dirinya dan bagi yang lain untuk
mengungkapnya, kecuali bila ada kemaslahatan yang lebih besar dalam
mengungkapnya, misalnya di pengadilan atau saat minta nasihat dari seorang
ulama atau ustadz agar ia diberi jawaban dan solusi dari perkara yang sedang ia
hadapi.
---------------------------------------------------------------------------
Selesai diedit ulang, 8 Dzulqo’dah
1439 H = 22 Juli 2018 M, Ma’had As-Sunnah, Jalan Baji Rupa, Makassar.

Komentar
Posting Komentar