Bersegera dalam Lima Kebaikan




"Bersegera dalam Lima Kebaikan"

Faedah Ilmiah yang Berserakan (17)


Oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
@abu.faizah03

Seorang ulama yang bernama Hatim bin Unwan Al-Ashom Al-Balkhiy _rahimahullah_ dikenal dengan "Luqman Hakim-nya Umat ini" pernah memberikan sebuah pesan agar seseorang menghindari sifat al-ajalah 'ketergesa-gesaan', kecuali dalam lima kebaikan.

Hatim Al-Ashom (wafat 237 H) _rahimahullah_ berkata,
كَانَ يُقَالُ: الْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِيْ خَمْسٍ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ، وَتَجْهِيْزُ الْمَيِّتِ إِذَا مَاتَ، وَتَزْوِيْجُ الْبِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ، وَقَضَاءُ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ، وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ
"Dahulu dikatakan, "Ketergesa-gesaan itu dari setan, kecuali dalam lima perkara:
* menghidangkan makanan jika tamu telah hadir,
* mengurusi jenazah jika telah wafat,
* menikahkan anak gadis jika telah baligh,
* menunaikan utang jika telah jatuh tempo,
* dan bertobat dari dosa jika telah melakukan dosa".
[HR. Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (8/78)]

Inilah lima perkara yang seringkali dilalaikan sebagian orang, sehingga banyak kebaikan yang tertunda dan terluputkan dari waktunya, karena tidak bersegera dalam merealisasikannya.

Menyegerakan hidangan untuk tamu akan melahirkan rasa gembira dalam hati seorang mukmin. Sedang memasukkan perasaan bahagia ke dalam lubuk hati seorang mukmin, termasuk bagian dari keimanan yang dianjurkan oleh Nabi _shollallahu alaihi wa sallam_.

Bersegera dalam mengurusi jenazah, tanpa menunda-nundanya, di dalamnya terdapat kebaikan bagi si jenazah dan bagi keluarga yang ditinggal.

Sebab, bila jenazahnya adalah orang yang baik, maka dengan menyegerakan pengurusan dan penguburannya, kita telah membantunya untuk segera meraih kenikmatan yang akan ia rasakan di alam kubur.

Tapi bila ia adalah jenazah yang buruk, maka kita telah meletakkan keburukan di rumah kita.

Karena itulah, kita diperintahkan untuk segera mengurusi penguburannya, agar kita dan si mayat sama-sama mendapat kebaikan dan terhindar dari keburukan.

Menikahkan anak gadis sejak baligh merupakan perkara kebaikan yang dianjurkan oleh para ulama dan orang-orang bijak, agar si gadis sejak dini terjaga kehormatannya dan bisa bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin, kecuali dalam sebagian kondisi yang mengharuskan ia untuk mendapatkan pendidikan Islam dari orang tua, agar menjadi bekal baginya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Karena itu, sebaik-baik kawan hidup bagi si gadis adalah seorang sholih yang mengerti agama dan adab-adab Islam, agar ia bisa membimbing pasangan hidupnya, dengan penuh kasih dan hikmah.

Kemudian, kita diperintahkan untuk segera menunaikan utang jika sudah jatuh tempo, kecuali jika memang keadaan belum memungkinkan. Sebab, harta benda orang lain yang kita nikmati merupakan jasa baik bagi si pemilik harta.

Nah, jika mereka telah berbuat baik dalam meminjamkan uangnya, maka kewajiban kita membalasnya dengan kebaikan, yakni segera membayarnya sesuai janji kita.

Dengannya, akan lahir mahabbah ‘rasa cinta’. Sebaliknya, bila kita sengaja menundanya, padahal kita mampu, maka hal ini akan menimbulkan kebencian dan sentimen yang berkepanjangan, bahkan boleh jadi akan berakhir dengan putusnya hubungan!

Terakhir, kita dituntut untuk segera membersihkan diri dari dosa-dosa, agar kita telepas dari beban dan tanggung  jawab dosa-dosa itu nanti di hari akhir.

Ketahuilah, pengadilan di hari kiamat amatlah mengerikan jika menyadarinya. Sebab, keadaan disana berupa berat dan susahnya keadaan yang diliputi dengan kesusahan dan gundah gulana, sulit bagi pikiran kita untuk membayangkan betapa mengerikan dan menakutkannya.

Hari itu, Allah _jalla wa ‘alaa_ marah dengan semarah-marahnya, dimana Ia belum pernah marah seperti marahnya hari itu. Nas’alullahal ‘afiyah was salamah.

Komentar