"Bersegera dalam Lima Kebaikan"
Faedah Ilmiah yang Berserakan (17)
Faedah Ilmiah yang Berserakan (17)
Oleh :
Ust.
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
@abu.faizah03
Seorang
ulama yang bernama Hatim bin Unwan Al-Ashom Al-Balkhiy _rahimahullah_
dikenal dengan "Luqman Hakim-nya Umat ini" pernah
memberikan sebuah pesan agar seseorang menghindari sifat al-ajalah
'ketergesa-gesaan', kecuali dalam lima kebaikan.
Hatim Al-Ashom (wafat 237 H)
_rahimahullah_ berkata,
كَانَ
يُقَالُ: الْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِيْ خَمْسٍ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ
إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ، وَتَجْهِيْزُ الْمَيِّتِ إِذَا مَاتَ، وَتَزْوِيْجُ الْبِكْرِ
إِذَا أَدْرَكَتْ، وَقَضَاءُ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ، وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ
إِذَا أَذْنَبَ
"Dahulu dikatakan, "Ketergesa-gesaan itu dari setan,
kecuali dalam lima
perkara:
* menghidangkan makanan jika tamu
telah hadir,
* mengurusi jenazah jika telah
wafat,
* menikahkan anak gadis jika telah
baligh,
* menunaikan utang jika telah jatuh
tempo,
* dan bertobat dari dosa jika telah
melakukan dosa".
[HR.
Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (8/78)]
Inilah
lima perkara yang seringkali dilalaikan sebagian orang, sehingga banyak
kebaikan yang tertunda dan terluputkan dari waktunya, karena tidak bersegera
dalam merealisasikannya.
Menyegerakan
hidangan untuk tamu akan melahirkan rasa gembira dalam hati seorang mukmin.
Sedang memasukkan perasaan bahagia ke dalam lubuk hati seorang mukmin, termasuk
bagian dari keimanan yang dianjurkan oleh Nabi _shollallahu alaihi wa
sallam_.
Bersegera
dalam mengurusi jenazah, tanpa menunda-nundanya, di dalamnya terdapat kebaikan bagi si jenazah dan bagi keluarga yang ditinggal.
Sebab,
bila jenazahnya adalah orang yang baik, maka dengan menyegerakan pengurusan dan
penguburannya, kita telah membantunya untuk segera meraih kenikmatan yang akan
ia rasakan di alam kubur.
Tapi
bila ia adalah jenazah yang buruk, maka kita telah meletakkan keburukan di
rumah kita.
Karena
itulah, kita diperintahkan untuk segera mengurusi penguburannya, agar kita dan
si mayat sama-sama mendapat kebaikan dan terhindar dari keburukan.
Menikahkan
anak gadis sejak baligh merupakan perkara kebaikan yang dianjurkan oleh para
ulama dan orang-orang bijak, agar si gadis sejak dini terjaga kehormatannya dan bisa bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin,
kecuali dalam sebagian kondisi yang mengharuskan ia untuk mendapatkan
pendidikan Islam dari orang tua, agar menjadi bekal baginya dalam menjalani
kehidupan rumah tangga.
Karena
itu, sebaik-baik kawan hidup bagi si gadis adalah seorang sholih yang mengerti
agama dan adab-adab Islam, agar ia bisa membimbing pasangan hidupnya, dengan
penuh kasih dan hikmah.
Kemudian,
kita diperintahkan untuk segera menunaikan utang jika sudah jatuh tempo,
kecuali jika memang keadaan belum memungkinkan. Sebab, harta benda orang lain
yang kita nikmati merupakan jasa baik bagi si pemilik harta.
Nah,
jika mereka telah berbuat baik dalam meminjamkan uangnya, maka kewajiban kita
membalasnya dengan kebaikan, yakni segera membayarnya sesuai janji kita.
Dengannya,
akan lahir mahabbah ‘rasa cinta’. Sebaliknya, bila kita sengaja
menundanya, padahal kita mampu, maka hal ini akan menimbulkan kebencian dan sentimen
yang berkepanjangan, bahkan boleh jadi akan berakhir dengan putusnya hubungan!
Terakhir,
kita dituntut untuk segera membersihkan diri dari dosa-dosa, agar kita telepas
dari beban dan tanggung jawab dosa-dosa
itu nanti di hari akhir.
Ketahuilah,
pengadilan di hari kiamat amatlah mengerikan jika menyadarinya. Sebab, keadaan
disana berupa berat dan susahnya keadaan yang diliputi dengan kesusahan dan
gundah gulana, sulit bagi pikiran kita untuk membayangkan betapa mengerikan dan
menakutkannya.
Hari
itu, Allah _jalla wa ‘alaa_ marah dengan semarah-marahnya, dimana Ia belum
pernah marah seperti marahnya hari itu. Nas’alullahal ‘afiyah was salamah.

Komentar
Posting Komentar